P3H ISNU BOJONEGORO MENDAMPINGI 1000 UMKM DALAM MENERBITKAN CERTIFIKAT HALAL



ISNU Bojonegoro telah  membantu pelaku UMKM di Bojonegoro lebih dari 2 tahun untuk memperoleh  certifikat Halal, sebagaimana yang telah diwajibkan berdasar aturan yang berlaku di Indonesia. dan ISNU Bojoneoro telah membantu terbitnya lebih dari 1000 Certofikat Halal di Bojonegoro. 

PMA Nomor 20 Tahun 2021 menghadirkan solusi inovatif dengan menempatkan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) sebagai kunci sukses skema sertifikasi halal self-declare bagi UMK. Langkah ini menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang tantangan yang dihadapi UMK dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

PPH bukan hanya sekadar fasilitator, tetapi juga mitra bagi UMK. Mereka memvalidasi pernyataan kehalalan produk UMK, memastikan bahwa prosesnya sesuai dengan ketentuan syariat. Dengan demikian, PPH memegang peranan penting dalam menjaga integritas sistem sertifikasi halal secara keseluruhan.

Persyaratan yang ketat untuk menjadi PPH, mulai dari pemahaman agama hingga sertifikasi pelatihan, mencerminkan komitmen untuk menghasilkan pendamping yang kompeten dan berintegritas. Kode etik yang menjadi pedoman PPH juga menekankan pentingnya tanggung jawab moral dalam menjalankan tugas ini.

Peran Lembaga Pendamping PPH juga sangat krusial. Mereka tidak hanya menyelenggarakan pelatihan, tetapi juga menjadi wadah bagi PPH untuk mengembangkan diri dan berkontribusi secara efektif dalam mendampingi UMK. Sinergi antara PPH, Lembaga Pendamping, dan BPJPH menjadi kunci keberhasilan implementasi skema self-declare.

Penting untuk terus meningkatkan kapasitas PPH melalui pelatihan berkelanjutan dan pendampingan yang efektif. Selain itu, pengawasan terhadap kinerja PPH juga diperlukan untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

Secara keseluruhan, PPH adalah garda terdepan dalam mewujudkan sertifikasi halal yang inklusif bagi UMK. Dedikasi dan profesionalisme PPH akan sangat menentukan keberhasilan program ini dalam meningkatkan daya saing UMK dan memberikan jaminan kehalalan produk kepada konsumen.

Lebih baru Lebih lama